Namun pengakuan korban tersebut tidak membuat Penyidik bergeming dan tetap bersikukuh menetapkan adik kandung korban sebagai tersangka serta menahannya.
Mendengar pengakuan korban tersebut, Tim kuasa hukum korban sempat menyampaikan sekaligus meminta kepada penyidik Polres Nias agar dapat dilakukan pemeriksaan ulang, karena menurut kuasa hukum korban ada kejanggalan dalam penetapan adik korban sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
Kuasa Hukum Korban, Itamari Lase, mengatakan jika melihat bukti-bukti permulaan yang dimiliki, baik itu keterangan saksi maupun yang lain-lain, pihaknya menduga ada yang tidak valid (janggal) dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Kenapa?, karena ada beberapa saksi termasuk korban yang justru mengaku bukan tersangka (adik korban) pelakunya, tetapi orang lain dengan inisial AW," ungkapnya Itamari Lase, Rabu (1/12/2021) siang.
“Dan terlapor awalnya juga orang yang berinisial AW itu,” bebernya.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Itamari menuturkan, sebelumnya pihaknya telah memohon kepada Polres Nias untuk melakukan pemeriksaan tambahan atau lanjutan terhadap beberapa orang saksi dan korban sendiri maupun anak yang sedang berkonflik dengan hukum.
"Tetapi permohonan itu belum ditanggapi hingga kini, justru kemudian di P-21," ketus Itamari.
Kendati demikian, Ia memastikan, jika pihaknya akan tetap mengawal kasus tersebut hingga di Pengadilan.