"Tentu kami menunggu berkas perkara dilimpahkan di Pengadilan, nanti kami akan koordinasi juga tentang apa langkah-langkah dan upaya hukum lebih lanjut, dan persiapan diri termasuk mempelajari berkas," tegasnya.
Tidak berhenti sampai disitu, mendengar kasus putranya inisial SN telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sang ibu terus berjuang mencari keadilan. Pada hari Selasa (30/11/2021) malam, ia mendatangi Kantor Pengacara Negara tersebut. Disana AZ histeris lantaran pelimpahan kasus anaknya dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepadanya sebagai orangtua.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
Bahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tersebut, AZ meminta untuk bertemu dengan Jaksa yang menangani kasus anaknya namun ditolak.
Pada saat itu, oleh salah seorang staf atau pegawai menyampaikan jika Jaksa yang menangani kasus anaknya tidak dapat ditemui karena sedang sibuk.
Merasa dipersulit, sang ibu menangis histeris, dan mempertanyakan apa alasan penahanan anaknya. Akan tetapi, sang ibu tidak mendapatkan jawaban.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
"Waktu itu, AZ niat ingin bertemu dengan anaknya inisial SN (tersangka), karena memang pada saat P-22 tidak ada pemberitahuan kepada keluarga," ungkap Kuasa Hukum, Itamari Lase.
Lebih jauh, Itamari Lase menuturkan, mereka (keluarga) tidak tahu kalau kemudian penanganan kasus sudah beralih kewenangan penahanan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga mereka ingin bertanya dan bertemu dengan Jaksa yang menangani perkara ini.
"Tetapi kemudian Jaksanya tidak bersedia dengan alasan lagi sibuk kerja. Nah, itulah yang memicu mereka untuk meminta keadilan disana," terangnya.