WahanaNews-Gunungsitoli | Kepolisian Resort Nias secara resmi melimpahkan berkas penanganan kasus pelanggaran ITE berupa video penghinaan terhadap suku Nias yang diposting oleh akun Facebook Condrat Sinaga ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Kasi Humas Polres Nias, AIPTU Yadsen F Hulu, Ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya. Rabu (27/10/2021) Siang.
Baca Juga:
Kasus Condrat Sinaga Hina Suku Nias: Penyidik Polda Kepri Periksa Saksi di Jakarta
"Iya benar, Berkas laporan terkait kasus IT Condrat Sinaga telah dilimpahkan Satreskrim Polres Nias untuk ditangani oleh Polda Sumut," kata Yadsen.
Screenshot video akun facebook Condrat Sinaga
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan, kata Yandsen, demi memaksimalkan penanganan penyelidikan kasus ITE yang lebih memadai, artinya Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan Penyidik Polres Nias berkolaborasi menuntaskan kasus tersebut.
Baca Juga:
Condrat Sinaga Dikabarkan Berada di Samosir, Begini Kata Kapolres Nias
"Kalau hanya di Polres tentu penanganan terbatas, karena kasus ini juga sudah menjadi atensi nasional," terang Yadsen.
Untuk diketahui, Beberapa hari yang lalu sejumlah Tokoh Pemuda Kabupaten Nias dan Pimpinan Ormas/OKP juga LSM di Kota Gunungsitoli melaporkan postingan akun Facebook Condrat Sinaga atas dugaan penghinaan terhadap suku Nias.
Diberitakan sebelumnya, Akun facebook Condrat Sinaga dilaporkan ke Kepolisian Resor Nias oleh Darwis Zendrato alias Ama Friska. Pasalnya, akun tersebut dinilai memposting video yang bermuatan sara dan menghina suku Nias.