WahanaNews-Nisel | Anggota DPRD Sumut Dapil VIII, Penyabar Nakhe, melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2018, tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) Sumatera Utara Tahun 2017 - 2025, di Omo Sebua, Desa Bawomataluwo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu, (27/11/2021).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam ini, dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Bawomataluo, anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), kalangan Si Ulu (kalangan bangsawan) dan Si Ila (kalangan cerdik pandai), Bapak Manoarata Fau (keturunan generasi ke-5 dari Raja/Kepala Suku Desa Bawomataluo), BUMDes, ibu-ibu PKK, tokoh masyarakat, dan puluhan warga Desa Bawomataluo, termasuk para pelaku wisata, dan kalangan media.
Baca Juga:
Walikota Jakarta Pusat Dorong Batik Pakaian Santai
Dalam pemaparannya, Penyabar Nakhe, menyampaikan bahwa Desa Bawomataluo telah mendapatkan predikat Cagar Budaya Nasional pada tahun 2017, dan menjadi amanah bagi Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk bisa segera menetapkannya sebagai Cagar Budaya Kabupaten dan Cagar Budaya Provinsi.
"Upaya penetapan ini merupakan amanah Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa dengan penetapan tersebut berarti pemerintah harus melakukan perlindungan, perawatan, dan pemanfaatan dengan bijak," ujar Politisi PDIP ini.
Harapan selanjutnya, kata Penyabar Nakhe, Desa Bawomataluo bisa didorong untuk masuk ke dalam Situs Warisan Dunia UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).
Baca Juga:
BRIN Ajak Peneliti Global Riset Kesehatan Tanah di ICC MAB Maroko
"Dengan nantinya Desa Bawomataluo masuk ke dalam Situs Warisan Dunia UNESCO, maka upaya perlindungan, perawatan, dan pemanfaatan akan mendapatkan banyak dukungan dari dunia internasional, termasuk dalam sisi pemanfaatannya untuk kesejaheteraan masyarakat, seperti halnya melalui pariwisata," kata Penyabar Nakhe.
Masih Tentative List
Ia juga menyampaikan, dalam ranah pariwisata berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARNAS) 2010 - 2025, Desa Bawomataluo berada dalam DPN (Destinasi Pariwisata Nasional) Nias Simeulue dan sekitarnya, dan KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) Teluk Dalam-Nias dan sekitarnya.