Oleh: Delipiter Lase, SE., M.Pd (Plh. Rektor UNIAS)
LEBIH dari dua dekade sejak Reformasi 1998, desentralisasi menjadi warisan berharga bagi tata kelola pemerintahan Indonesia.
Baca Juga:
Kemendagri Ungkap Anggaran 493 Daerah Lemah, Gantungkan Nasib ke Pusat
Sentralisasi Kembali Mengintai
Namun, tren kebijakan nasional kembali menunjukkan kecenderungan menuju sentralisasi, mengancam otonomi daerah yang selama ini menjadi fondasi demokrasi lokal.
Desentralisasi Tonggak Reformasi
Baca Juga:
Atasi Polusi Udara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Beri Pelatihan Uji Emisi Daerah Penyangga
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tonggak penting dalam mewujudkan desentralisasi. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa "pemerintahan daerah diselenggarakan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan dengan prinsip mandiri dan bertanggung jawab".
Desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi daerah mengelola urusan pemerintahan sesuai potensi dan kebutuhan lokal.
Akan tetapi, semangat desentralisasi ini mulai pudar. Kebijakan nasional yang semakin dominan membuat ruang gerak daerah terbatas.