Oleh: Delipiter Lase, SE., M.Pd (Plh. Rektor UNIAS)
LEBIH dari dua dekade sejak Reformasi 1998, desentralisasi menjadi warisan berharga bagi tata kelola pemerintahan Indonesia.
Baca Juga:
Mendagri Sebut Program Stunting Ada Rp10 miliar, Tapi Sampai ke Rakyat Hanya Rp2 miliar
Sentralisasi Kembali Mengintai
Namun, tren kebijakan nasional kembali menunjukkan kecenderungan menuju sentralisasi, mengancam otonomi daerah yang selama ini menjadi fondasi demokrasi lokal.
Desentralisasi Tonggak Reformasi
Baca Juga:
PKN TK II ke Serang Banten, Tapsel Utus 4 Pimpinan Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi tonggak penting dalam mewujudkan desentralisasi. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa "pemerintahan daerah diselenggarakan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan dengan prinsip mandiri dan bertanggung jawab".
Desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi daerah mengelola urusan pemerintahan sesuai potensi dan kebutuhan lokal.
Akan tetapi, semangat desentralisasi ini mulai pudar. Kebijakan nasional yang semakin dominan membuat ruang gerak daerah terbatas.