WahanaNews-Nias | Pemerintah Pusat memberikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli sebesar Rp. 32.564.907.000 (Tiga Puluh Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Rupiah).
DID ini diberikan atas kinerja Pemko Gunungsitoli yang dinilai baik dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi, hal ini disampaiakan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Gunungsitoli Karya Septianus Bate’e, Jumat (02/12).
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
“DID tersebut diperoleh Pemko Gunungsitoli dalam dua periode, karena DID merupakan Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan, untuk periode pertama, berdasarkan Permenkeu RI Nomor 140/PMK.07/2022 pada bulan September 2022 yang lalu dan periode kedua berdasarkan Permenkeu RI Nomor 170/PMK.07/2022 bulan November 2022,” kata Karya Septianus Bate’e.
Dijelaskannya bahwa pada periode pertama Pemko Gunungsitoli menerima DID sebesar Rp. 9.282.984.000 (Sembilan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) dan pada periode kedua menerima sebesar Rp. 23.281.923.000 (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Untuk Sumatera Utara pada periode pertama hanya ada 5 (lima) Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerima DID yakni Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir dan Kota Gunungsitoli dari 125 Pemda.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Di periode kedua juga 5 (lima) Pemda yakni Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Padang Sidempuan dan Kota Gunungsitoli dari 107 Pemda.
“Pengalokasian DID kinerja tahun berjalan dihitung berdasarkan kinerja daerah, lalu kinerja daerah dihitung berdasarkan kategori penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), percepatan belanja daerah, dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan , penganguran dan stunting serta penurunan inflasi daerah,” terangnya.
Lanjut dia, DID yang diterima digunakan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah.
“Digunakan untuk perlindungan sosial, dukungan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah serta upaya penurunan tingkat inflasi,” jelasnya.
Ia mengatakan, penghargaan yang diterima Pemko Gunungsitoli dalam bentuk DID tersebut adalah upaya semua perangkat daerah terkait.
“Hal ini akan selalu kita upayakan sehingga Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat selalu berkinerja baik,” tutupnya.
Untuk diketahui, DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu dibidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat. [CKZ]