Ketika hal ini dikonfirmasi NIAS.WAHANANEWS.CO, Sabtu (26/4/2025) sore, kepada Kepala BPKPD Kabupaten Nias Barat, Rosedi Daeli, mengungkapkan DAU serta kapasitas fiskal daerah saat ini belum cukup memadai.
"Setelah kita hitung dan analisa belanja pegawai berdasarkan postur APBD saat ini, termasuk hasil CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024 belum termasuk Perekrutan CPNS Tahap 2 Tahun 2025 sudah melebihi DAU Non Earmark atau DAU bebas," kata Rosedi.
Baca Juga:
BKN: Penetapan SK CPNS dan PPPK Formasi 2024 Harus Tepat Waktu
Apabila tidak ada penambahan alokasi Dana Transfer ke Daerah khususnya yang bersumber dari DAU Bebas, maka akan menjadi beban APBD tiap tahun ke depan.
"Beban fiskal akan melampaui kemampuan keuangan daerah serta melampaui ambang batas persentase belanja pegawai dalam APBD," tandasnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen mengelola kepegawaian secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan memprioritaskan prinsip efisiensi, keberlanjutan fiskal, serta kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Pemkot Palembang Cairkan TPP untuk PPPK Angkatan 2023/2024 Awal Mei 2025
"Harapan kita untuk tetap dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara terbuka dan transparan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berpihak pada kepentingan terbaik masyarakat Nias Barat," harapnya.
Selain itu, ia berharap Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan RI dapat mempertimbangkan penambahan pengalokasian dana transfer ke daerah khususnya dari DAU.
"Ini untuk pemenuhan kekurangan belanja pegawai," tambah dia. [CKZ]