"Secara regulasi belanja pegawai idealnya tidak melebihi 30 persen, namun kondisi di Nias Barat saat ini disebut telah meningkat hingga sekitar 50 persen," sebutnya.
Dengan adanya pengangkatan baru, belanja pegawai berpotensi bertambah. Meski demikian, ia mengatakan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan daerah, sembari pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk kementerian atau lembaga terkait, mengenai kesiapan pendanaan.
Baca Juga:
Tepis Tudingan soal SK PPPK Dipersulit, Ini Penjelasan Bupati Nias Barat
Usulan Data yang Tidak Benar Bakal Diusut
Dalam sesi tanya jawab, Eliyunus Waruwu memastikan pemerintah daerah akan menindak jika ditemukan data yang tidak benar dalam proses pengusulan.
“Kalau ada yang memanipulasi data, itu pasti ada pidana,” tegasnya.
Baca Juga:
Kepada ASN P3K Paruh Waktu, Bupati Tegaskan Bahwa Kinerja Adalah Ukuran Utama
"Kita berharap masyarakat menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pelanggaran agar dapat diproses sesuai ketentuan dan diserahkan kepada pihak berwenang," ujarnya.
Di akhir siaran pers tersebut ditutup dengan harapan pemerintah daerah dapat menata birokrasi dan sumber daya manusia secara lebih efektif dan efisien, sehingga pelayanan publik di Nias Barat semakin optimal pada tahun mendatang. [CKZ]