NIAS WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.473 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, di ruang Aekhula Kantor Bupati, Senin (29/12/2025).
Eliyunus Waruwu mengatakan bahwa penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari tahapan panjang yang telah dilalui para peserta, mulai dari pendataan hingga proses pengusulan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga:
Tepis Tudingan soal SK PPPK Dipersulit, Ini Penjelasan Bupati Nias Barat
“Hari ini kita saksikan bersama, secara simbolis kita bagi surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu,” kata Eliyunus Waruwu kepada para wartawan dan LSM yang hadir pada penyerahan SK tersebut.
SK Diterbitkan Berdasarkan Pertek
Penerbitan SK dilakukan setelah adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari instansi pusat, sehingga daerah dapat memproses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Nias Barat.
Baca Juga:
Kepada ASN P3K Paruh Waktu, Bupati Tegaskan Bahwa Kinerja Adalah Ukuran Utama
PPPK PW Mulai Bertugas Awal Tahun 2026
Ia meminta awal tahun 2026 para PPPK paruh waktu sudah mulai melaksanakan tugas untuk memperkuat layanan publik, mengingat kebutuhan pelayanan yang besar di berbagai unit kerja.
Penempatan PPPK PW Dilakukan Penataan