Untuk menjawab permasalahan ini, Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu, didampingi oleh Kabag Hukum dan Kabag Kesra Setda Kabupaten Nias Barat, saat ini tengah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) terhadap regulasi yang ada.
Tujuannya sederhana, namun fundamental yakni memastikan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan hukum, memberikan kepastian hukum, dan menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Baca Juga:
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan AS
Harmonisasi Perbub Libatkan Kanwil Kemenkumham
Proses evaluasi ini melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara untuk mendampingi harmonisasi Perbup baru.
Hadir dalam proses ini sejumlah pejabat penting dari Kanwil Kemenkumham Sumut, terdiri dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H),Koordinator Analis Hukum, Sub Koordinator Analis Hukum, Para Analis Hukum, Para Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga:
Gen Z Rentan Menganggur, PalmCo Perkuat Peluang Kerja Via Magang
Dispensasi kepada Mahasiswa
Meski evaluasi sedang berlangsung, Pemkab Nias Barat telah mengambil langkah cepat dan strategis. Pemerintah telah mengajukan dispensasi pembayaran ke pihak kampus, dan permohonan ini telah disetujui. Dengan demikian, mahasiswa tetap aman dan kegiatan perkuliahan tidak terganggu.
Penyederhanaan Kategori Penerima Beasiswa