Salah satu fokus revisi adalah penyederhanaan kategori penerima beasiswa. Dalam Perbup sebelumnya, terdapat tiga kategori yaitu berprestasi, kurang mampu dan khusus.
Namun, kategori “khusus” dinilai tidak memiliki definisi yang jelas seperti untuk disabilitas atau kondisi darurat lainnya, sehingga menimbulkan kerancuan dalam penyaluran.
Baca Juga:
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan AS
Dalam draf Perbup yang baru, kategori penerima akan disederhanakan menjadi dua, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008.
Berprestasi, akan diseleksi melalui proses terbuka dan objektif, misalnya Computer Assisted Test (CAT) seperti seleksi CPNS, atau melalui lembaga terakreditasi yang diakui secara nasional.
Kurang mampu, ditentukan berdasarkan data resmi, yakni kategori Desil 1 dan 2 dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Baca Juga:
Gen Z Rentan Menganggur, PalmCo Perkuat Peluang Kerja Via Magang
Pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan status mahasiswa yang saat ini sedang berjalan.
Apakah mereka akan tetap menjadi penerima atau perlu mengikuti seleksi ulang akan ditentukan berdasarkan kriteria baru yang lebih akuntabel dan transparan.
“Intinya, tidak boleh ada yang dirugikan, tetapi aturan juga tidak boleh kabur. Semuanya harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas Eliyunus Waruwu, Selasa (16/09/2025).