Ia menerangkan jika kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun anggaran 2018 terdapat sisa anggaran yang dikelola oleh beberapa PPTK di Dinkes Nias Barat.
Pada awal tahun 2019, salah seorang PPTK telah mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai kepada tersangka BD selaku bendahara pengeluaran di Dinkes Nias Barat Dinas untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 843 juta.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Kurban Satu Ekor Sapi di Masjid Jami' Ilir
Dimana, seharusnya oleh tersangka menyetor ke rekening Kas Umum Deerah Kabupaten Nias Barat, akan tetapi tersangka tidak menyetor seluruhnya ke kas.
Namun, uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain sebesar lebih kurang Rp 450 juta. Perbuatan tersangka DB ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 513 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Tingkatkan Sinergitas, Kajari Gunungsitoli Coffee Morning Bersama Pemerintah Kabupaten Kota
Subsidair Pasal 8 Jo 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [CKZ]