WahanaNews-Nias | Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, lebih memilih diam atau bungkam ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatApp, Senin (4/4/2022) siang, mengenai pencopotan atau pemutasian 30 orang Aparatus Sipil Negara (ASN) di Nias Utara.
Meski konfirmasi tersebut telah dibaca oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, namun tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Polusi Debu di Proyek Nasional yang Mangkrak, Ini Kata Bupati Nias Utara
Diketahui, sejumlah ASN yang dicopot telah melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui kuasa hukumnya, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase.
Dihubungi Nias.WahanaNews.co via selulernya, Senin (4/4/2022) sore, Ketua BBHAR PDIP Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, mengatakan pihaknya akan kembali menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Setelah ini nanti kita akan menyurati dan memberikan beberapa informasi tambahan kepada KASN terkait beberapa dugaan pelanggaran ketentuan yang berlaku, sambil kita menunggu hasil klarifikasi yang sudah mereka (KASN) terima dari Bupati Nias Utara," terang Itamari Lase.
Baca Juga:
Polres Nias Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2022, Kapolri Ingatkan Ancaman Terorisme
Ia menjelaskan, pihaknya masih belum menerima hasil dari KASN karena baru dirumuskan telaah, setelah itu nanti akan dibawa ke Komisioner, dan kemudian akan membahas apakah ada ditemukan pelanggaran administrasi dalam rangka mutasi dan sebagainya atau tidak.
"Kalau misalnya tidak ditemukan, ya dibuat kesimpulan dan kalau misalnya ditemukan ada pelanggaran maka dibuat rekomendasi," tegasnya.
"Tapi, sebagai kuasa hukum kita melihat ada beberapa pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mutasi itu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, tindakan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, yang mencopot atau memutasi 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sebagai sikap kesewenang-wenangan atau arogan dan diduga melanggar ketentuan. Akibatnya, sejumlah ASN yang telah dicopot tersebut melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, Senin (4/4/2022) siang.
"Pemberi kuasa ada 30 orang, mereka memberi kuasa ke kita. Dan saya yang datang ke KASN, bertemu dengan Pak Bagus dan satu orang lainnya," beber Itamari Lase.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke KASN untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan yang disampaikan oleh BBHAR PDI Perjuangan Kab Nias Utara tertanggal 3 Maret 2022 lalu.
"Jadi panjang ceritanya, Intinya ada dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mutasi yang dilakukan beberapa kali oleh Bupati Nias Utara," ungkap Itamari Lase
"Ada beberapa yang diminta mundur dari jabatannya, salah satunya adalah Tolonaso Gea, saat itu menjabat sebagai Inspektur Daerah, jika tidak mundur maka akan diperiksa oleh Tim Penilai Kinerja dan akan dilaporkan kemana-mana. Intinya, diduga ada tekanan," katanya. [CKZ]