WahanaNews-Nias | Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, mengambil sikap diam ketika dikonfirmasi terkait adanya surat KASN yang ditujukan terhadap dirinya, demikian juga Pj. Sekda Nias Utara, Bazatulo Zebua, dengan hal yang sama tidak memberikan tanggapan apapun.
Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab ke dua pejabat teras di Nias Utara ini tutup mulut. Meskipun telah beberapa kali dihubungi melalui selulernya bahkan WhatsApp, tetap saja Bupati dan Sekda Nias Utara ini tidak memberikan jawaban apapun.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Polusi Debu di Proyek Nasional yang Mangkrak, Ini Kata Bupati Nias Utara
Untuk diketahui, sebelumnya BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, menyampaikan pengaduannya kepada KASN sesuai dengan surat nomor : 01/LP/BBHAR-N.U/III/2022, tertanggal 3 Maret 2022, Perihal : Keberatan atas Mutasi PNS dan Pelanggaran Sistem Merit atau Manajemen ASN di Kabupaten Nias Utara.
Setelah melalui serangkaian tahapan, akhirnya KASN menyampaikan surat yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara dengan Nomor : B-2141/JP.01/06/2022 Jakarta, tertanggal 16 Juni 2022, perihal Rekomendasi Hasil Klarifikasi Atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, terdapat 27 orang Pejabat Administrator dan Pengawas yang diberhentikan dari jabatannya atas dasar hasil penilaian oleh Tim Penilai Kinerja Pegawai (TPKP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Mengutip dari surat KASN tersebut, menyebutkan bahwa Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengawas, tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sehingga Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengawas tersebut harus ditinjau kembali.
Baca Juga:
Polres Nias Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2022, Kapolri Ingatkan Ancaman Terorisme
Oleh karena itu, KASN menyampaikan kepada Bupati Nias Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar mengembalikan para Pejabat Administrator dan Pengawas yang telah diberhentikan tersebut pada Jabatan semula atau setara sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya masing-masing.
Diakhir suratnya, KASN menegaskan, bahwa tindak lanjut atas rekomendasi ini akan menjadi dasar dan pertimbangan dalam penilaian Pembinaan dan Pelaksanaan Manajemen Kepegawaian di lingkungan Pemkab Nias Utara.
Demikian juga hal ini akan menjadi dasar dalam penyampaian untuk pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, menilai surat KASN Nomor : B-2141/JP.01/06/2022 Jakarta, tertanggal 16 Juni 2022, yang ditujukan kepada Bupati Nias Utara, dapat berimbas pada pemblokiran Nomor Identitas PNS (NIP) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) jika tidak segera ditindaklanjuti.
"Itu bukan sanksi kepada pelapor, tapi sanksinya kepada pemerintah, berarti kan sanksinya itu ditujukan kepada pemblokiran NIP di Kabupaten Nias Utara sehingga NIP nanti di Kabupaten Nias Utara tidak bisa diakses," kata Ketua BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, via selulernya, Sabtu (18/6/2022) sore.
"Artinya, pemblokiran diberlakukan kepada NIP seluruh ASN di Nias Utara," sebut Itamari Lase.
Jika hal ini terjadi, lanjut dia, maka dampaknya terhadap seluruh ASN, salah satunya dalam mengurus kenaikan pangkat.
"Oleh karena itu perintah rekomendasi dari KASN itu segera dilaksanakan, artinya ini dibuat supaya ada efek jera atau berupa tekanan supaya rekomendasi ini dilaksanakan," terangnya.
Itamari mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu inisiatif baik dari Bupati Nias Utara untuk segera melaksanakan rekomendasi KASN tersebut. [CKZ]