Nias.WahanaNews.co, Nias Barat - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pemblokiran data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Nias Barat, hal ini berawal dari adanya pelantikan Pejabat Struktural yang dilakukan pada 22 Maret 2024 lalu.
Data SIASN itu terancam akan diblokir jika Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak menindaklanjuti rekomendasi audit manajemen ASN Kantor BKN Regional VI Medan dan menyampaikan hasil tindak lanjutnya sampai 2 Oktober 2024.
Baca Juga:
Akui Kalah di Pilkada Nias Barat, Khenoki Waruwu Ucapkan Selamat kepada Eliyunus-Sozisokhi
Menyikapi hal itu, Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia, melakukan kordinasi ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan.
"BKN sudah beberapa kali memberikan surat peringatan dan toleransi batas waktu perpanjangan tindak lanjut, namun tetap belum ditindak lanjuti," kata Era Era Hia kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (25/9/2024).
Dia pun mengaku sangat kaget karena hal itu bukan ditindak lanjuti sesuai permintaan BKN, malah terus meminta penundaan waktu.
Baca Juga:
Pasangan Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Klaim Menang 53,55 Persen di Pilkada Nias Barat
"Padahal masalah ini sudah diingatkan sejak 10 Juli 2024 melalui Surat BKN. Kapan masalah ini selesai kalau tidak ada tindak lanjut?" ketusnya.
Dia mengungkapkan masalah tersebut berawal dari pelantikan Pejabat Struktural yang dilakukan pada 22 Maret 2024 lalu.
"Pelantikan itu melanggar regulasi karena dilakukan pada masa larangan Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan bakal calon Bupati/Wakil Bupati,"
"Namun tetap dipaksakan pelantikan, sehingga salah seorang ASN melaporkan masalah ini ke BKN," ungkapnya.
Karena ini masalah besar, Era Era Hia berusaha meyakinkan BKN jika Pemkab Nias Barat di bawah kepemimpinannya akan melaksanakan sesuai rekomendasi agar tidak terjadi pemblokiran sistem.
"Kalau ini terjadi akan merugikan seluruh ASN Nias Barat termasuk terganggu penerimaan ASN dan P3K," sebutnya.
Selain itu, kata Era Era Hia, Kepala BKN Regional VI Medan, Janry Simanungkalit, juga dengan tegas telah menyampaikan informasi bahwa suatu pelanggaran jika ada Plt yang melebihi masa tugas 6 bulan.
"Masa Plt hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan (6 bulan maximum). Saya benar-benar ingat bahwa ini ratusan kasus telah terjadi," katanya.
Dia memastikan akan bergerak cepat memperbaiki permasalahan tersebut.
"Kita harus gerak cepat memperbaiki yang telah rusak parah ini. Saya akan segera mengumpulkan OPD terkait. Mohon doa para ASN agar masalah besar ini dapat terhindar," haranya.
Kordinasi Era Era Hia ke Kantor BKN Regional VI Medan diterima secara langsung dengan Kepala BKN Reg VI, Janry Simanungkalit.
Era Era Hia baru efektif melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Bupati Nias Barat mulai tanggal 25 September 2024.
Sebagaimana diketahui, pelantikan Pejabat Struktural pada 22 Maret 2024 lalu dilakukan di bawah kepemimpinan Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu. [CKZ]