"Tapi apa yg terjadi, malah Kepala BBPJN Sumut inisial SR mengancam mempidanakan pimpinan AMSP2-KN terkait papan bunga yang dikirim ke kantornya di Polda Sumatera Utara," ungkapnya.
Dari ancaman tersebut, sambung dia, maka muncul usulan anggota AMSP2-KN untuk mengirim papan bunga serupa ke Kementrian PUPR RI Jakarta pada akhir tahun ini dengan harapan langsung dilihat, dibaca dan di tindaklanjuti oleh Dirjen Bina Marga dan Menteri PUPR RI.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Dukung Hinca Panjaitan Terkait Program Pengembangan 'Kawasan Kardaiba', Desak Pemerintah Pelebaran Jalan Dari Karo-Dairi-Pakpak Bharat
Tidak hanya sampai disitu, kata Fatiziduhu Zai, langkah selanjutnya diperkirakan pada tanggal 14 Januari 2022 yang akan datang, AMSP2-KN akan kirim papan bunga serupa ke Istana Negara.
"Biarlah bapak Presiden tau seperti apa sepak terjang para oknum pejabat Kementerian PUPR yang ditugaskan di daerah kami pulau Nias," katanya.
Fatiziduhu Zai menegaskan, atas pengiriman papan bunga berbentuk baliho tersebut, pihaknya meminta kepada Menteri PUPR untuk mencopot oknum pejabat yang dinilai tidak becus bekerja di Pulau Nias.
Baca Juga:
Jembatan Merah Putih, Simbol Konektivitas dan Nasionalisme di Ambon
"Kita minta kepada Bapak Menteri untuk mencopot oknum Kepala BBPJN SUMUT, KASATKER III wilker Nias dan PPK 3.5," tegasnya.
Selain itu, Fatiziduhu juga menyampaikan agar Pemerintah dalam hal ini Kementrian PUPR RI untuk bllacklist perusahaan yang menjadi rekanan dan perusahaan yang menjadi konsultan pengawas pada proyek tersebut.
"Kita minta agar perusahaan itu di blacklist, dan juga agar Pak Menteri PUPR RI memerintahkan PPK 3.5 untuk membongkar parit mortar yang sudah dikerjakan dan mengerjakan ulang sesuai bestek," sebutnya.