Nias.WahanaNews.co | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) mengatakan tidak bisa mengintervensi lebih jauh terkait kisruh ijazah Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Nias (FE UNIAS), Sadari Zega, yang hingga saat ini belum diberikan, hal ini dikarenakan setiap Perguruan Tinggi memiliki aturannya masing-masing.
LKDikti Wilayah I Sumut menghimbau agar Sadari Zega melakukan klarifikasi terkait berita-berita yang sempat beredar di postingnya di media sosial yang pertama itu.
Baca Juga:
Asah Kompetensi, UNIAS Terjunkan 581 Mahasiswa FKIP ke Berbagai Sekolah
Dalam peraturan UNIAS dinyatakan jika ada seorang Mahasiswa ataupun Alumni melakukan pencemaran nama baik dapat diberikan sanksi.
"Ini penjelasan dari UNIAS, aturan UNIAS, dapat diberikan sanksi tegas, salah satunya penahanan (penangguhan) ijazah, itu di peraturan mereka. Dan terus terang kita tidak bisa mengintervensi aturan yang ada di sana itu," kata Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah I Sumut, Ahmad Subhan, S.E. dalam pernyataannya melalui video pendek yang diterima, Senin (29/7/2024) siang.
Subhan lebih menyarankan kepada Sadari Zega untuk dapat melakukan klarifikasi terkait penahanan ijazahnya yang sempat viral di media sosial.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Pengurus Tax Center UNIAS Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan Pembukuan UMKM
"Ini untuk menjaga nama baik UNIAS di tengah masyarakat dan juga saudari Sadari Zega," ucapnya.
Dia memberitahukan bahwa LLDikti Wilayah I Sumut telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kita telah meminta klarifikasi UNIAS melakui zoom meeting," ujarnya.