"Tapi persoalan itu tadi karena ada pendapatan yang tidak tercapai maka anggaran yang sudah ada di Kas daerah dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang lain sehingga proyek-proyek ini tidak dibayar," ujarnya.
Sementara di sisi lain, terkait defisit ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
DPRD Kota Gunungsitoli pun berpandangan melihat ketidakpatuhan BPKAD atas tunda bayar pembiayaan tahun anggaran 2023 memberikan kerugian kepada daerah termasuk pihak ketiga atau rekanan.
Selain itu, adanya pergeseran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis maupun peruntukannya, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai total loss atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Di mana setiap pergeseran anggaran seharusnya disertai dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan hanya menambah beban APBD mencapai Rp 84 miliar.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Yang sangat disesali DPRD Kota Gunungsitoli, sikap tidak bertanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas amburadulnya keuangan daerah tahun 2023 yang menimbulkan beban dan kerugian kepada pihak ketiga.
Oleh karena itu, DPRD Kota Gunungsitoli meminta kepada Wali Kota untuk melakukan evaluasi terhadap Sekda.
Terpisah, menurut salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan berpendapat jika defisit ini terjadi karena kurang cermat dalam memproyeksikan anggaran pendapatan.