WahanaNews-Nias | Akibat aksi bejatnya diduga memperkosa warganya inisial WT, 20, Pr, Mahasiswa, oknum Kepala Desa Owoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Osarao Tafonao, kini ditahan pihak Kepolisian dan terancam 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, Osarao Tafonao secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias Selatan.
Baca Juga:
Bupati Sleman Resmikan 10 Kegiatan Padat Karya di Padukuhan Kaliduren 1
Peristiwa ini pertama sekali terjadi pada tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib, hal ini diungkapkan korban (WT), dihubungi Nias.WahanaNews.co, Rabu (15/2/2023) siang.
“Waktu itu dia [Osarao Tafonao] menelpon saya dan menyuruh datang ke rumahnya dengan alasan akan memberikan saya pekerjaan sebagai staf di desa,” kata korban.
Tiba di rumah tersangka, lanjut korban, Osarao Tafonao sempat menanyakan umurnya, dan berpura-pura ke kamarnya mengambil laptop.
Baca Juga:
DPMD Kotim Siapkan Pengukuhan 162 Kepala Desa dengan Perpanjangan Jabatan
“Saya jawab kalau umurku 20 tahun, tidak lama setelah itu, dia [Osarao Tafonao] kembali berpura-pura ke kamarnya, kemudian menarik dan mendorong saya ke kamarnya,” bebernya.
Saat itu, kata korban, dia sempat mempertanyakan tujuan Osarao Tafonao menarik dan mendorongnya ke dalam kamar.
“Ini ngapain, ada apa?” tanya korban.