Namun, tersangka malah mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti kemauannya.
“Kalau kau tidak mengerti abang, kau akan ku bunuh sekarang, dan saya akan bertanggungjawab [jadikan istri] apapun resikonya!” kata korban menirukan ucapan Osarao Tafonao.
Baca Juga:
Silaturahmi Kades se-Kabupaten Sumedang, Dorong Penguatan Pembangunan Desa Menuju 2026
Akhirnya, karena ketakutan akan dibunuh, korban pun pasrah tersangka Osarao Tafonao melakukan aksi bejatnya.
“Dari pada dia bunuh saya, terpaksa saya pasrah, dan setelah kejadian itu saya pulang ke rumah,” tutur korban.
Lebih jauh, korban mengungkapkan Osarao Tafonao melakukan aksi bejatnya ini hingga tujuh kali.
Baca Juga:
Kades di Lumajang Dibacok Massal, 10 Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
“Dia selalu berjanji akan bertanggungjawab [jadikan istri] dan memberikan saya pekerjaan, terakhir kali dia [tersangka] melakukannya pada akhir tahun, pada tanggal 31 Desember 2022,” ungkapnya.
Lalu, pada tanggal 7 Januari 2023, korban pun menangih janji tersangka. Namun tersangka malah menyangkalnya.
“Saat itu saya diamankan di rumah Kepala Dusun, sebenarnya kami itu ada hubungan keluarga [sepupu],” katanya.