"Waktu pertama kali kejadian itu, dia sendirian di rumah," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa hukum korban, Aperius Gea, membeberkan jika tersangka Osarao Tafonao sudah memiliki istri, namun berdasarkan informasi yang diperolehnya jika sudah tidak serumah lagi.
Baca Juga:
Camat Sibabangun Tekankan Pelayanan Publik dan Kebersihan Lingkungan
"Informasinya istrinya itu sudah minggat pulang ke rumah orang tuanya sejak 2021, karena sering mendapat siksaan, macam-macamlah dialami istrinya," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa Owoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Osarao Tafonao, sempat berkelit membantah tudingan jika dirinya telah melakukan pemerkosaan terhadap warganya inisial WT, 20, Pr, Mahasiswa, namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias Selatan.
Penahanan terhadap Osarao Tafonao ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
Baca Juga:
Bupati Eliyunus Waruwu Minta Para Pj Kades Percepat Pemutakhiran Indeks Desa
"Ia, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ungkap AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur, Selasa (14/2/2023) siang.
Aydi Mashur membeberkan jika Osarao Tafona ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023, dan penahanan dilakukan sejak hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023.
"Kepada tersangka kita terapkan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.