"Tapi tidak lama berselang, saat korban berdiri di lapangan bola volly, seketika korban langsung terjatuh sehingga saksi atas nama Sofi, Ama lince dan dua lagi saksi langsung lainnya mengangkat korban ke rumah saksi Ama lince," bebernya.
"Namun, setelah sampai di rumah Ama Lince korban langsung meninggal dunia," sebut Yadsen.
Baca Juga:
Tikam Pengamen Keliling Hingga Tewas, Pratu J Tak Melawan Saat Ditangkap PM
Lanjut dia, korban meninggal dengan mengalami luka tusuk di dada kiri tepat di bawah puting dan luka lebam di punggung kanan belakang.
Dari hasil pemeriksaan, motif sementara pelaku melakukan penikaman karena emosi korban meninju kepalanya.
Atas kejadian ini, Yadsen memberitahukan personel Polsek Mandrehe telah melakukan sejumlah langkah maupun upaya hukum.
Baca Juga:
Pelaku Tikam Korban Dikedai Tuak Ditangkap
"Setelah personel Polsek Mandrehe menerima informasi, langsung melaksanakan cek TKP, membawa korban untuk dilakukan Visum di Puskesmas, melakukan pemeriksaan saksi saksi. Kemudian, setelah pelaku menyerahkan diri melalui Bupati Nias Barat, selanjutnya oleh penyidik melakukan pemeriksaan tersangka," terangnya.
Sambung Yadsen, kepada tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 338 Subs pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana. Dan untuk selanjutnya apabila berkas telah lengkap maka penyidik akan mengirimkan ke Kejaksaan.
"Tersangka sudah kita tahan mulai malam ini di RTP Polsek Mandrehe, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.