Dalam penyelesaian kisruh ini, pihak LLDikti Wilayah I Sumut telah merekomendasikan kepada UNIAS agar dapat dilakukan zoom meeting bersama dengan Sadari Zega.
"Pada zoom meeting itu ada pihak UNIAS, LLDikti dan juga Sadari Zega. Harapan kita supaya masalah ini bisa kelar semuanya, hanya saja Sadari Zega tidak memberikan respon positif," katanya.
Baca Juga:
Mendadak Kunjungi Rektorat UNIAS, Marinus Gea Ultimatum Para Warek hingga Dosen
Terkait penahanan ijazah itu, Lebih lanjut Subhan menerangkan dalam peraturan UNIAS dinyatakan jika ada seorang Mahasiswa ataupun Alumni melakukan pencemaran nama baik dapat diberikan sanksi.
"Ini penjelasan dari UNIAS, aturan UNIAS, dapat diberikan sanksi tegas, salah satunya penahanan (penangguhan) ijazah, itu di peraturan mereka. Dan terus terang kita tidak bisa mengintervensi aturan yang ada di sana itu," sebutnya.
Dijelaskannya mengenai upload jurnal untuk tahun 2023 merupakan suatu kewajiban.
Baca Juga:
Musrenbang 2026, Plt. Rektor UNIAS Kupas Strategi Peningkatan Kualitas Pendidikan di Nias Barat
"Untuk tahun 2024 ini itu opsional, tapi itu tergantung Perguruan Tinggi masing-masing, dan itu (kebijakan) tidak bisa diintervensi",
"Karena ada standar pendidikan nasional Perguruan Tinggi, nah itulah yang harus dilaksanakan Perguruan Tinggi minimal, tentu mereka untuk mencapai akreditasi yang lebih baik mereka harus melebihi itu, kalau misalnya standar nasional hanya cukup ada skripsi, maka lebih di atas lagi, harus seperti itu memang," terangnya.
Dia berharap, masalah ini dapat segera terselesaikan dengan baik.