NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Pemkab Nias Barat menanggapi atas adanya pernyataan mantan Wakil Bupati (Wabup) Era Era Hia yang mengatakan bahwasannya beberapa Barang Milik Daerah (BMD) di rumah dinas (Pendopo) dibawa atas arahan dan ijin Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu.
Selain itu, Era Era Hia juga menyampaikan agar hak pensiunnya tidak ditunda-tunda.
Baca Juga:
KPK Serahkan Aset Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol PSN
"Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta tercatat dalam daftar inventaris Pemkab Nias Barat merupakan Barang Milik Daerah," kata Kadis Kominfo Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli, kepada WAHANANEWS.CO, Kamis (30/7/2026) malam.
Ditegaskan Kharasi Daeli, sepanjang belum terdapat keputusan pemindahtanganan, penjualan, penghapusan, atau dokumen lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, barang tersebut tetap menjadi milik Pemkab Nias Barat dan tidak dapat beralih menjadi milik pribadi.
Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 menegaskan bahwa apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan beserta barang-barang perlengkapannya wajib diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:
BKAD Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Aplikasi SICAPER
"Dengan demikian, kebiasaan, anggapan, atau informasi bahwa barang inventaris dapat dibawa oleh pejabat setelah berakhir masa jabatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai atau memiliki Barang Milik Daerah," ujarnya.
Soal Pertemuan pada 12 Februari 2025
Sebagaimana disebutkan bahwa pada 12 Februari 2025, Eliyunus Waruwu hadir dalam kapasitas sebagai Bupati Nias Barat terpilih pada pertemuan tersebut,