"Dalam daftar persyaratan tersebut tidak dicantumkan surat bebas aset sebagai syarat penerbitan keputusan pensiun," jelasnya.
Karena itu, proses pengusulan pensiun akan tetap dilaksanakan sesuai kelengkapan dokumen dan ketentuan yang berlaku serta tidak dimaksudkan untuk menghambat ataupun mempersulit.
Baca Juga:
KPK Serahkan Aset Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol PSN
"Namun demikian, proses pensiun tidak menghapus kewajiban (mantan Wabup, Era Era Hia_red) untuk menyerahkan kembali dan mempertanggungjawabkan BMD",
"Penyelesaian administrasi pensiun dan penyelesaian barang inventaris akan dilaksanakan secara paralel, objektif, dan sesuai ketentuan masing-masing," kata Kharasi Daeli.
Pernyataan Mengenai Jabatan dan Kepentingan Politik
Baca Juga:
BKAD Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Aplikasi SICAPER
Tidak hanya itu, adanya pernyataan mengenai pengangkatan Pj. Sekretaris Daerah, pergantian sejumlah penjabat kepala desa, tim sukses, serta kepentingan pemenangan pasangan calon, Kharasi Daeli menegaskan bahwa uraian tersebut tidak berkaitan dengan status hukum barang inventaris Pendopo Wabup.
Pernyataan mengenai proses pengangkatan pejabat tidak dapat dinyatakan sebagai fakta pemerintahan hanya berdasarkan penuturan sepihak tanpa didukung keputusan, surat, berita acara, atau dokumen resmi lainnya.
Setiap keputusan pengangkatan atau pemberhentian pejabat merupakan tanggung jawab pejabat yang berwenang dan menandatangani keputusan pada saat itu serta harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.