"Bukan sebagai Bupati Nias Barat yang telah dilantik," tandasnya.
Menurutnya, Bupati terpilih, Eliyunus Waruwu, pada saat itu belum menjalankan kewenangan sebagai Bupati dan belum berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.
Baca Juga:
KPK Serahkan Aset Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol PSN
"Setiap percakapan atau pernyataan dalam pertemuan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai keputusan, persetujuan, atau izin resmi dalam pengelolaan BMD," tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan BMD harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang melalui prosedur, penelitian, penilaian, persetujuan, penetapan, dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Selain itu, adanya percakapan melalui WhatsApp pada 20 Maret 2025, Kharasi Daeli menegaskan bahwa komunikasi informal tidak merupakan keputusan administrasi pemerintahan, tidak memuat daftar dan identitas barang.
Baca Juga:
BKAD Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Aplikasi SICAPER
Kemudian tidak didahului penelitian dan penilaian BMD, tidak dituangkan dalam keputusan atau perjanjian, dan tidak pernah dimaksudkan sebagai persetujuan pengalihan kepemilikan ataupun izin untuk menguasai BMD secara pribadi.
Kalimat dalam komunikasi pribadi tidak dapat dipisahkan dari konteks bahwa barang tersebut akan didata, dapat ditarik kembali, serta keputusan akhirnya tetap menunggu proses pemerintahan yang sah.
Oleh karena itu, kata Kharasi Daeli, percakapan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum untuk menyatakan telah adanya persetujuan penjualan, peminjaman, penghapusan, ataupun pengalihan kepemilikan barang inventaris.