Tidak Terdapat Pinjam Pakai yang Sah
Kharasi Daeli juga mengomentari atas adanya pernyataan bahwa barang inventaris akan “dipinjam pakai” sambil menunggu proses penjualan belum dapat diakui sebagai pinjam pakai BMD.
Baca Juga:
KPK Serahkan Aset Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol PSN
Berdasarkan ketentuan pengelolaan BMD, pinjam pakai dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan pejabat berwenang dan dituangkan dalam perjanjian yang memuat objek, jumlah, jangka waktu, hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak.
Dengan demikian, mekanisme pinjam pakai tersebut bukan mekanisme penguasaan BMD oleh mantan pejabat untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
BKAD Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Aplikasi SICAPER
"Sampai saat ini tidak ditemukan adanya keputusan atau perjanjian pinjam pakai yang sah antara Pemkab Nias Barat dengan Bapak Era Era Hia mengenai barang inventaris Pendopo Wakil Bupati," sebutnya.
Mengenai adanya surat tertanggal 4 Maret 2025 merupakan permohonan atau penyampaian minat untuk membeli barang apabila Pemkab Nias Barat melaksanakan penjualan atau pelelangan.
"Surat tersebut bukan keputusan persetujuan penjualan dan tidak menimbulkan hak untuk menguasai barang sebelum seluruh prosedur penjualan selesai," katanya.