Untuk memperoleh kepastian mengenai jumlah, jenis, identitas, lokasi, dan kondisi barang inventaris Pendopo Wabup, Pemkab Nias Barat akan melaksanakan pemeriksaan dan pencocokan bersama yang melibatkan Sekretariat Daerah atau Bagian Umum, BPKPD atau Bidang Aset, Inspektorat, Pengurus dan Pejabat penatausahaan barang, serta personal atau pihak yang diberikan kuasa secara tertulis.
Kharasi Daeli pun meminta kepada mantan Wabup, Era Era Hia, untuk menyampaikan daftar barang inventaris yang dibawa atau masih berada dalam penguasaannya, keluarga, pegawai, maupun pihak lain atas sepengetahuannya.
Baca Juga:
KPK Serahkan Aset Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol PSN
Kemudian menyampaikan lokasi dan kondisi barang tersebut, menghadirkan seluruh barang pada saat pemeriksaan; dan menyerahkan kembali barang inventaris kepada Pemkab Nias Barat untuk dituangkan dalam berita acara serah terima.
"Daftar dan informasi tersebut agar disampaikan kepada Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat diterima," tegasnya.
Apabila terdapat barang yang telah rusak, hilang, tidak ditemukan, atau tidak sesuai dengan catatan inventaris, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan ketentuan mengenai penyelesaian kerugian daerah," tegasnya.
Baca Juga:
BKAD Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Aplikasi SICAPER
Proses Pengusulan Pensiun
Sedangkan terkait proses pengusulan hak pensiun, Kharasi Daeli menegaskan bahwa Pemkab Nias Barat menghormati hak pensiun mantan Wakil Bupati.
Berdasarkan standar pelayanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dokumen penerbitan Keputusan Mendagri tentang pensiun pokok bupati atau wakil bupati antara lain meliputi keputusan pengangkatan, berita acara pelantikan, keputusan pemberhentian dengan hormat, dokumen kependudukan dan keluarga, surat Bupati kepada Gubernur, serta surat Gubernur kepada Mendagri.