"Karena itu pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan atau pembenaran untuk menguasai, membawa, membeli, atau tidak menyerahkan kembali Barang Milik Daerah," ujarnya.
Sikap Pemkab Nias Barat
Baca Juga:
KPK Serahkan Aset Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol PSN
Kharasi Daeli memastikan bahwa Pemkab Nias Barat tidak bermaksud mempersulit atau menunda hak dari mantan Wabup. Pemda hanya berkewajiban memastikan seluruh proses administrasi dilaksanakan secara tertib, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kerugian daerah.
"Kan telah menyatakan dalam keterangan tertulis (mantan Wabup Era Era Hia_red) bahwa tidak keberatan apabila barang inventaris ditarik dan dapat menyerahkannya kapan saja," tukasnya.
Pemkab Nias Barat menghargai pernyataan tersebut dan meminta agar diwujudkan melalui pemeriksaan serta penyerahan kembali secara resmi.
Baca Juga:
BKAD Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Aplikasi SICAPER
Setelah pemeriksaan dan serah terima dilaksanakan, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyelesaian penatausahaan BMD.
"Apabila beliau (Era Era Hia_red) tetap berminat membeli barang tertentu, permohonan tersebut hanya dapat dipertimbangkan apabila barang telah ditetapkan untuk dijual dan proses penjualannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Kharasi Daeli pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan bijak dalam menyikapi sebuah informasi. Dengan adanya penjelasan yang telah disampaikannya, ia berharap masyarakat memperoleh informasi utuh, valid dan terverifikasi.