Justru, dalam surat itu dinyatakan bahwa pembelian akan dilakukan "pada saat Pemkab Nias Barat melakukan pelelangan”.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sampai proses penjualan dilakukan secara sah, barang dimaksud tetap berstatus BMD.
Baca Juga:
KPK Serahkan Aset Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol PSN
Penjualan BMD pada prinsipnya dilakukan melalui lelang, setelah dilakukan penelitian administratif dan fisik, penilaian, penetapan barang yang akan dijual, persetujuan pejabat berwenang, pembayaran ke kas daerah, dan berita acara serah terima.
Penyusutan Nilai Tak Sama dengan Penghapusan
Di lain sisi, penyusutan nilai barang dalam pencatatan akuntansi tidak serta-merta menghapus status barang sebagai Barang Milik Daerah.
Baca Juga:
BKAD Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Aplikasi SICAPER
"Barang yang telah mengalami penyusutan, rusak, tidak digunakan, atau dianggap tidak ekonomis tetap tercatat sebagai BMD sampai diterbitkan keputusan penghapusan oleh pejabat yang berwenang setelah melalui prosedur yang ditentukan," ujarnya.
Oleh karena itu, sambung dia, pernyataan bahwa suatu barang dapat dibawa karena nilainya telah menyusut dan nantinya dapat dihapus tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan BMD.
Pemeriksaan dan Pencocokan Bersama