WahanaNews-Nias | Pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar diperkirakan tidak dapat diselesaikan oleh pihak rekanan sesuai dengan kontrak per tanggal 31 Desember 2022, akibatnya berpotensi dilakukan pemutusan kontrak oleh Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
“Memang ada keterlambatan, makanya rencana hari jumat ini kita ada rapat percepatan, jadi dua opsi yang kita ambil ke depan, apakah pemutusan kontrak, atau pekerjaan dilaksanakan dalam masa denda,” ungkap PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan, ketika dihubungi Nias.WahanaNews.co, Rabu (7/12) sore.
Baca Juga:
Parah! Proyek Jalan Nasional Mangkrak di Nias Utara Sedot Rp 15 M, Sesenti pun Belum Diaspal
Papan Informasi pembangunan infrastruktur koneksitivitas di Pulau Nias Sumatera Utara. (Foto/Ist).
Faber memastikan jika pihaknya dalam mengambil sikap dari dua opsi tersebut tetap mengacu pada mekanisme yang ada.
Proyek pembangunan infrastruktur koneksitivitas di Pulau Nias saat ditunjau Presiden Joko Widodo di Kecamatan Alasa, Nias Utara pada hari Rabu (6/7). (Foto/Ist).
Baca Juga:
Warga Keluhkan 'Polusi Debu' di Proyek Jalan Nasional di Nias Utara, PPK: Namanya Dampak Pasti Ada
“Nanti kita mengambil sikap apa yang mau kita ambil, melanjutkan dengan masa denda atau pemutusan kontrak. Kan opsinya itu sesuai dengan aturanlah, kan ada mekanismenya, itu bukan kita buat semata-mata, memang ada mekanisme,” katanya.
Ditanya soal adanya informasi telah dilakukan pencairan termin sebesar Rp 15 miliar, namun diduga tidak sesuai bobot pekerjaan, menurutnya pencairan termin yang dilakukan sudah sesuai dengan pembobotan.
“Iya memang ada pencairan, jadi sesuai dengan pembobotan, itu pun kita kasih pembayaran sesuai dengan kemampuan dan dilapangan yang ada, tapi juga nanti kalau ada keterlambatan segala macam kita masih punya jaminan-jaminan yang disampaikan ke kita”,
“Jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan yang lain seperti itu,” katanya
Ia menerangkan adanya keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh beberapa kendala teknis di lapangan.
““Harapan kita sih bisa diselesaikan dengan tanggal 31 ini, namun kita juga kan melihat kondisi atau realita di lapangan dan juga ketersediaan material segala macam, kalau aspal sudah ready, itu cuman lapangan kemarin ada terjadi kerusakan akibat banjir”,
“Kemarin kan ada banjir di lokasi, rusak lagi pondasi yang ada, timbunan yang ada digenangi sama air dan memang perlu penanganan di service lagi, ditambah lagi gitu,” jelasnya.
Kemudian, menyikapi adanya aksi warga setempat yang sempat melarang alat berat beroperasi karena belum dibayarkan uang material, ongkos angkutan dan upah kerja, Faber mengatakan telah difasilitasi pihaknya sekaligus menyampaikan kepada rekanan untuk segera diselesaikan.
“Kemarin kita sudah fasilitasi dan sampaikan ke Pak Zega [kontraktor_red] agar diselesaikan itu, karena apa, artinya permasalahan itu soal gaji upah itu ya jangan seperti itu lah, kita bilang harus sudah bisa diselesaikan”,
“Sampai saat ini saya lihat sudah ada bekerja berarti sudah selesai, sudah diupayakanlah penyelesaian masalahnya itu,” katanya.
Ia pun mengharapkan dukungan penuh dari Pemerintah dan warga setempat agar pekerjaan tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Untuk diketahui sewaktu kunjungan kerja di Pulau Nias, Presiden Joko Widodo targetkan pembangunan infrastruktur jalan nasional di Pulau Nias dapat rampung tahun depan.
Pembangunan infrastruktur jalan tersebut dimaksudkan untuk membangun konektivitas antar wilayah di Pulau Nias.
Hal ini disampaikan Jokowi saat meninjau proyek peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kabupaten Nias Utara, pada Rabu (6/7) lalu.
"Saya sudah kelapangan pada hari ini ke Pulau Nias, untuk melihat jalan nasionalnya seperti apa, dan saya sudah melihat tadi sebagian, jalan poros Provinsinya seperti apa, poros Kabupaten Nias seperti apa," kata Presiden Jokowi.
"Kalau yang untuk jalan nasional sekitar 16 kilometer tahun depan sudah rampung semuanya karena harus dibuat jalan baru," ujarnya.
Sebagai informasi, pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa, Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara ini senilai Rp 32 miliar, yang bersumber dari APBN Murni Tahun 2022 dengan masa kontrak 233 hari kelender, dimulai kerja tanggal 23 Mei 2022, tanggal PHO 31 Desember 2022 dengan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Manel Star dan sebagai pengguna jasa Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, PPK 3.6. [CKZ]