WahanaNews-Nias | Pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar diperkirakan tidak dapat diselesaikan oleh pihak rekanan sesuai dengan kontrak per tanggal 31 Desember 2022, akibatnya berpotensi dilakukan pemutusan kontrak oleh Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
“Memang ada keterlambatan, makanya rencana hari jumat ini kita ada rapat percepatan, jadi dua opsi yang kita ambil ke depan, apakah pemutusan kontrak, atau pekerjaan dilaksanakan dalam masa denda,” ungkap PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan, ketika dihubungi Nias.WahanaNews.co, Rabu (7/12) sore.
Baca Juga:
Parah! Proyek Jalan Nasional Mangkrak di Nias Utara Sedot Rp 15 M, Sesenti pun Belum Diaspal
Papan Informasi pembangunan infrastruktur koneksitivitas di Pulau Nias Sumatera Utara. (Foto/Ist).
Faber memastikan jika pihaknya dalam mengambil sikap dari dua opsi tersebut tetap mengacu pada mekanisme yang ada.
Proyek pembangunan infrastruktur koneksitivitas di Pulau Nias saat ditunjau Presiden Joko Widodo di Kecamatan Alasa, Nias Utara pada hari Rabu (6/7). (Foto/Ist).
Baca Juga:
Warga Keluhkan 'Polusi Debu' di Proyek Jalan Nasional di Nias Utara, PPK: Namanya Dampak Pasti Ada
“Nanti kita mengambil sikap apa yang mau kita ambil, melanjutkan dengan masa denda atau pemutusan kontrak. Kan opsinya itu sesuai dengan aturanlah, kan ada mekanismenya, itu bukan kita buat semata-mata, memang ada mekanisme,” katanya.
Ditanya soal adanya informasi telah dilakukan pencairan termin sebesar Rp 15 miliar, namun diduga tidak sesuai bobot pekerjaan, menurutnya pencairan termin yang dilakukan sudah sesuai dengan pembobotan.
“Iya memang ada pencairan, jadi sesuai dengan pembobotan, itu pun kita kasih pembayaran sesuai dengan kemampuan dan dilapangan yang ada, tapi juga nanti kalau ada keterlambatan segala macam kita masih punya jaminan-jaminan yang disampaikan ke kita”,