Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menyita uang senilai Rp. 622.692.000 terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan perkuatan tebing sungai Idanogawo, di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Tahun Anggaran 2022.
"Kami baru saja menerima pengembalian keuangan negara," ungkap Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, saat memggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Parada menjelaskan, uang tersebut dikembalikan oleh beberapa pihak yang bersedia mengembalikan, dan dalam mengungkap kasus ini pihaknya sudah melakukan penyidikan kurang lebih satu bulan.
Proyek ini dilaksanakan oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, dengan Penyedia Jasa dari CV GPR.
Dibeberkannya, pada proyek ini negara menggelontorkan uang sebesar Rp. 3 miliar lebih.
Baca Juga:
Kabid Anggaran BPKAD Kota Gunungsitoli Diperiksa Kejari, Siapa Dalang Defisit Rp84 M?
"Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan fisik pada pekerjaan, konstruksi roboh sehingga kondisi pekerjaan sudah tidak sesuai dengan gambar aslinya",
"Kemudian terdapat material yang tidak sesuai dengan ukuran sehingga kondisi pekerjaan menjadi rentan akan roboh," terangnya.
Lalu, lanjut Parada, kualitas bangunan rendah dan tidak sesuai dengan kontrak, sehingga mengakibatkan bangunan tersebut atau pekerjaan gagal fungsinya seperti yang sudah dikontrakan atau yang sudah dianggarkan.