WahanaNews-Nias | Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, dianggap tidak melaksanakan kewajiban hukumnya karena hingga saat ini belum mengindahkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Atas Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (20/7/2022) malam.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
Selain itu, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, tidak merespon atau mengindahkan surat yang telah disampaikan oleh BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara beberapa waktu yang lalu.
Sehingga BBHAR DPC PDIP Kabupaten Nias Utara melaporkan Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu ke KASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Surat telah kami layangkan kepada KASN dan Kemendagri pada hari ini," ungkap Itamari Lase.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
Dijelaskan Itamari, surat tersebut disampaikan dikarenakan sebelumnya suratnya tertanggal 01 Juni 2022 tidak direspon oleh Bupati Nias Utara.
"Nah, terlihat bahwa ternyata pak Bupati tidak mengindahkan remondasi KASN, kita beranggapan bahwa Pak Bupati ini ya tidak melaksanakan kewajiban hukumnya," kata Itamari Lase.
Lebih detail, Itamari Lase menerangkan bahwa tujuan suratnya tersebut ditujukan kepada KASN dan Kemendagri, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden, Kemenpan RB, BKN, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Gubernur Sumatra Utara dan Kepala BKN Regional VI.