"Surat itu kita sampaikan karena Bupati Nias Utara tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagaimana disampaikam oleh KASN dalam rekomendasinya maka kita minta kepada KASN dan Kemendagri untuk menyampaikan rekomendasi atau surat kepada BKN agar NIP PNS di Kabupaten Nias Utara itu diblokir," tegas dia.
Hal itu, kata Itamari Lase sabagaimana dalam rekomendasi KASN sebelumnya yang mengatakan bahwa tindaklanjut dari rekomendasi menjadi dasar dan pertimbangan untuk melakukan pemblokiran NIP Pegawai Negeri Sipil di Kabupeten Nias Utara.
Baca Juga:
Bakamla RI Raih Penghargaan Predikat "Baik" Sistem Merit dari KASN
"Itu untuk yang KASN dan sekaligus kita meminta kepada KASN agar menyurati Presiden agar menjatuhkan sanksi kepada PPK dalam hal ini Pak Bupati Nias Utara," ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan alasan pihaknya menyurati Kemendagri agar memberikan sanksi kepada Bupati Nias Utara.
"Kenapa kita juga meminta Kemendagri, karena memang menurut UU itu yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada PPK itu adalah Mendagri," terangnya.
Baca Juga:
Bupati Amizaro Waruwu Dianggap Tak Laksanakan Kewajiban Hukum, Pengacara: "Agak Bandel"
"Kenapa kita meminta menjatuhkan sanksi, karena memang kita menganggap bahwa pak Bupati ini sudah tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan rekomendasi itu," katanya.
Itamari mengatakan, setelah surat tersebut disampaikan kepada KASN dan Mendagri pihaknya akan menunggu respon dari surat mereka tersebut.
“Kami tunggu hasil dari surat ini, bagaimana respon dari KASN dan bagaimana respon Mendagri terhadap surat ini apakah ada respon positif atau seperti apa," katanya.