WahanaNews-Nias | Proyek peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar yang dikerjakan PT. Manel Star terpantau tidak dikerjakan atau berhenti dikerjakan.
Hal ini dibenarkan oleh PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan, ketika dihubungi Nias.WahanaNews.co, Jum’at (16/12) sore.
Baca Juga:
Parah! Proyek Jalan Nasional Mangkrak di Nias Utara Sedot Rp 15 M, Sesenti pun Belum Diaspal
“Iya, saya tau kok mereka nggak kerja, karena kesulitan itu pendanaan cash flow, itu yang mereka sedang usahakan,” ungkap Faber Pandjaitan.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan yang selama ini sedang terkendala pengerjaannya sudah diadakan rapat.
“Hasilnya masih diberi kesempatan dan sekarang lagi proses, diberi test case selama 7 hari, dilihat dulu kemampuannya gimana, limit waktunya sampai hari ini,” sebutnya.
Baca Juga:
Warga Keluhkan 'Polusi Debu' di Proyek Jalan Nasional di Nias Utara, PPK: Namanya Dampak Pasti Ada
Karena limit waktunya sampai dengan hari ini, Faber Pandjaitan mengatakan akan segera berkoordinasi dan membuat laporan kepada Kepala BBPJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
“Nanti kita lihat bagaimana perkembangan dari Kepala Balainya gimana, karena kita juga minta akses ke atas gitu, ke pimpinanlah,” katanya.
“Kalau mereka mau kerja ya silakan kerja kan gitu, cuman kita kan sedang perjuangkan untuk kelanjutannya bagaimana, ada mekanismenya nanti,” tandasnya.
Terpisah, ketika hendak dikonfimasi kepada pihak rekanan melalui Ediwan Zega enggan untuk berkomentar banyak.
"Kalau sudah dibilang PPK itu sudah pas," kata Ediwan Zega singkat langsung mematikan selulernya.
Sebelumnya diberitakan, pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, diperkirakan tidak dapat diselesaikan oleh pihak rekanan sesuai dengan kontrak per tanggal 31 Desember 2022, akibatnya berpotensi dilakukan pemutusan kontrak oleh Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
“Memang ada keterlambatan, makanya rencana hari jumat ini kita ada rapat percepatan, jadi dua opsi yang kita ambil ke depan, apakah pemutusan kontrak, atau pekerjaan dilaksanakan dalam masa denda,” ungkap PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan, ketika dihubungi Nias.WahanaNews.co, Rabu (7/12) sore.
Faber memastikan jika pihaknya dalam mengambil sikap dari dua opsi tersebut tetap mengacu pada mekanisme yang ada.
“Nanti kita mengambil sikap apa yang mau kita ambil, melanjutkan dengan masa denda atau pemutusan kontrak. Kan opsinya itu sesuai dengan aturanlah, kan ada mekanismenya, itu bukan kita buat semata-mata, memang ada mekanisme,” katanya.
Ditanya soal adanya informasi telah dilakukan pencairan termin sebesar Rp 15 miliar, namun diduga tidak sesuai bobot pekerjaan, menurutnya pencairan termin yang dilakukan sudah sesuai dengan pembobotan.
“Iya memang ada pencairan, jadi sesuai dengan pembobotan, itu pun kita kasih pembayaran sesuai dengan kemampuan dan dilapangan yang ada, tapi juga nanti kalau ada keterlambatan segala macam kita masih punya jaminan-jaminan yang disampaikan ke kita”,
“Jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan yang lain seperti itu,” katanya.
Untuk diketahui sewaktu kunjungan kerja di Pulau Nias, Presiden Joko Widodo targetkan pembangunan infrastruktur jalan nasional di Pulau Nias dapat rampung tahun depan.
Presiden Joko Widodo, saat meninjau jalan nasional di Kecamatan Alasa, pada hari Rabu (6/7). (Foto/Ist)
Pembangunan infrastruktur jalan tersebut dimaksudkan untuk membangun konektivitas antar wilayah di Pulau Nias.
Hal ini disampaikan Jokowi saat meninjau proyek peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kabupaten Nias Utara, pada Rabu (6/7) lalu.
"Saya sudah kelapangan pada hari ini ke Pulau Nias, untuk melihat jalan nasionalnya seperti apa, dan saya sudah melihat tadi sebagian, jalan poros Provinsinya seperti apa, poros Kabupaten Nias seperti apa," kata Presiden Jokowi.
"Kalau yang untuk jalan nasional sekitar 16 kilometer tahun depan sudah rampung semuanya karena harus dibuat jalan baru," ujarnya.
Sebagai informasi, pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa, Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara ini senilai Rp 32 miliar, yang bersumber dari APBN Murni Tahun 2022 dengan masa kontrak 233 hari kelender, dimulai kerja tanggal 23 Mei 2022, tanggal PHO 31 Desember 2022 dengan pekerjaan dilaksanakan oleh PT. Manel Star dan sebagai pengguna jasa Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, PPK 3.6. [CKZ]