WahanaNews-Nias | Salah seorang oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Nias Barat, inisial AL ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias atas dugaan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati Nias Barat, Era Era Hia, melalui salah satu platform media sosial di facebook.
“Ia benar AL sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi melalui Ps. Humas Polres Nias, Yadsen F Hulu dihubungi WahanaNews.co, Rabu (28/12) pagi.
Baca Juga:
Resmi Terbentuk, Wabup Nias Barat Harapkan PDNI Jadi Mitra Strategis Pemda Se-Kepulauan Nias
Yadsen F hulu menjelaskan, AL ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Ada postingan tersangka ini yang mengarah ke Wakil Bupati Nias Barat dan diketahui pada hari kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 19.41 Wib di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Nias barat tepatnya di pendopo Wakil Bupati,” jelas Yadsen.
Terpisah, Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia menuturkan, awal mula permasalah ini pada tanggal 13 Oktober 2022, di mana AL membuat status di akun facebook miliknya.
Baca Juga:
2 Kali Paripurna DPRD Terkait LP2B Batal Dilaksanakan, Wabup Nias Barat Berharap Digelar Kembali
Dari postingan AL ini, Era Era Hia merasa telah dihina dan dicemarkan nama baiknya sebagai Wakil Bupati Nias Barat.
“Dalam postingannya di akun facebook miliknya, AL menuduh saya selaku Wakil Bupati Nias Barat merentalkan salah satu mobil dinas operasional untuk dijadikan sebagai penambah penghasilan”,
“Padahal, sebelum dia [tersangka] membuat status itu telah mengkonfirmasi kepada saya berkaitan dengan hal tersebut, dan saya telah membantah kalau bukan dirental, tetapi dipinjam oleh saudara, namun masih tetap saja nekat memuat di facebooknya,” kata Era Era Hia.