Karena merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, lanjut Era Era Hia, akhirnya melaporkan hal ini ke pihak Polres Nias.
Alhasil, setelah melalui serangkaian proses hukum, akhirnya AL ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Resmi Terbentuk, Wabup Nias Barat Harapkan PDNI Jadi Mitra Strategis Pemda Se-Kepulauan Nias
“Saya telah menerima tembusan surat pemberitahuan penetapan AL sebagai tersangka, surat itu tertanggal 26 Desember 2022 dan ditanda-tangani oleh Kasat Reskrim, untuk itu saya memberikan apresiasi kepada Polres Nias,” ucap Ketua DPD Golkar Nias Barat ini.
Era Era Hia mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuatnya setelah mengetahui tidak ada niatan baik AL yang menyadari kesalahannya.
“Bahkan terkesan menantang, ia [tersangka] tidak pernah meminta maaf baik secara langsung maupun melalui media lainnya. Kalau saya tidak laporkan, nantinya masyarakat percaya tentang hal itu,” ujarnya.
Baca Juga:
2 Kali Paripurna DPRD Terkait LP2B Batal Dilaksanakan, Wabup Nias Barat Berharap Digelar Kembali
Bahkan karena hal ini, ia mengaku banyak sahabat terdekatnya menyarankan agar kasus tersebut dilaporkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan AL tidak benar.
“Tentunya ini sebagai pembelajaran kepada kita semua untuk berhati-hati menggunakan medsos, jangan digunakan untuk memfitnah seseorang,” ujarnya.
Yang lebih membuatnya heran, sambung dia, AL ini adalah merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Nias Barat.