WahanaNews-Nias | JG alias Ama Dion, 36, Tani, terduga pelaku pembunuhan terhadap Syukur Jaya Gori, 26, warga Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias, sempat berkelit dengan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak Kepolisian Resor Nias, setelah diamankan polisi dari tempat persembuyiannya di tengah hutan.
Meskipun demikian, akhirnya kasus tersebut telah menemui titik terang dan kronologinya terungkap setelah polisi melakukan penyidikan, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan oleh TKP.
Baca Juga:
Penyidik Polres Situbondo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Klatakan 2024
Diketahui, Syukur Jaya Gori, dinyatakan meninggal usai ditikam di bagian dada kanan maupun kiri dan lengan dengan sebilah pisau di warung milik Tobeyusu Dohare Alias Ama Sefi Dohare, pada hari Minggu (06/03/2022) sekira Pukul 22.30 Wib.
Awal pengungkapan kasus ini saat pihak Kepolisian menerima informasi, oleh personel Polsek Gido bersama Sat Reskrim Polres Nias langsung terjun ke TKP.
"Setelah mendapatkan Informasi kejadian pembunuhan, Personel Polsek Gido bersama Sat Reskrim Polres Nias langsung berangkat menuju TKP," kata Kapolsek Gido, IPTU A. Hidayat, Senin (7/3/2022) siang.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sesampai di TKP, kata Hidayat, pihaknya langsung melakukan olah TKP di warung milik Tobeyusu Dohare Alias Ama Sefi Dohare.
"Di TKP, kita mendapatkan pada tubuh korban ada luka tusuk di dada sebelah kanan, dada sebelah kiri dan tangan sebelah kanan, kemudian jasad korban langsung dibawa ke Puskesmas Gido guna dilakukan pemeriksaan medis untuk keperluan visum," terang mantan Kasi Propam Polres Nias ini.
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku dan hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan atas kejadian ini.