"Motif kejadiannya masih belum kita ketahui, sehingga masih belum bisa kita tentukan pasal yang kita persangkakan kepada terduga pelaku," katanya.
"Termasuk barang bukti masih kita cari, barang bukti ini seperti pisau dapur, karena barang bukti ini sempat dibuang oleh terduga pelaku," pungkas Wawan.
Baca Juga:
Penyidik Polres Situbondo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Klatakan 2024
Namun sangat disesalkan, semua keterangan terduga pelaku dihadapan Kapolres Nias dan penyidik pada malam itu, ternyata tidaklah benar.
Terduga pelaku mencoba berkelit dengan menuduh bahwasannya pisau yang digunakannya untuk membunuh korban adalah milik korban.
Dan bukan itu saja, terduga pelaku juga menuduh korban yang terlebih dahulu menikamnya dengan pisau tersebut, sehingga pisau tersebut direbutnya dari tangan korban lalu kemudian dibalasnya dengan menusukkan pisau itu ke bagian dada korban maupun lengan.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Bahkan terduga pelaku juga sempat mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, dimana korban memanggilnya sebagai paman.
Namun, sesuai dengan penyampaian Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan pada malam itu usai terduga pelaku diamankan, bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
Dan akhirnya setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi dan olah TKP, ternyata keterangan terduga pelaku di ruang Unit 1 Sat Reskrim Polres Nias pada hari Senin (7/3/2022) malam, tidak benar.