Saat itu, berdasarkan keterangan terduga pelaku mengaku kalau kejadian itu adalah spontanitas ketersinggungan yang terjadi antara kedua belah pihak.
Hal ini dikarenakan korban mengatakan bahwa siapa yang dia benci dia akan tikam.
Baca Juga:
Penyidik Polres Situbondo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Klatakan 2024
Kemudian, korban sudah memegang pisau yang ditujukan kepada terduga pelaku. Dan terduga pelaku ini mengelak untuk menghindari tusukan yang diberikan korban kepadanya dengan cara menangkis lalu terduga pelaku merebut pisau itu dari tangan korban.
Setelah pisau itu diambil terduga pelaku, lalu ditusukannya kembali pisau itu kepada korban sebanyak tiga kali.
Setelah itu korban lari, menuju ke rumahnya karena kebetulan rumah korban berada di depan lokasi kejadian dan yang terduga pelaku juga melarikan diri ke rumahnya.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Terduga pelaku juga menuturkan jika korban sempat menikamkan di bagian dada sebelah kiri, dan menunjukan bekas luka kurang lebih satu senti di bagian dada sebelah kiri.
Bukan hanya itu saja, terduga pelaku mengatakan jika antara korban dan dirinya memiliki hubungan keluarga yang dekat, dimana korban memanggilnya sebagai paman.
Meskipun demikian pengakuan dari terduga pelaku, pada malam itu, di depan ruang unit 1 Sat Reskrim Polres Nias, dihadapan para wartawan, Kapolres Nias menegaskan terkait kasus ini pihaknya masih melakukan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.