Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan saat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Sabtu (12/02/2022) pagi.
"Hasil dari penyidikan, para saksi dan olah TKP tidak benar bahwa korban menikam pelaku, itu tidak benar," tegas Wawan.
Baca Juga:
Penyidik Polres Situbondo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Klatakan 2024
Kemudian, adanya pengakuan terduga pelaku jika memiliki hubungan keluarga dengan korban, sesuai dengan keterangan sebelumnya bahwa korban memanggil paman terhadap terduga pelaku.
"Bahwa ada hubungan keluarga walaupun itu keluarga jauh," terang Wawan.
Lebih jauh Wawan mengatakan, setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) orang saksi dan melakukan olah TKP, awal kejadian yang sebenarnya bermula saat korban bersama temannya minum di lokasi warung milik Ama Sefi.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Kemudian datang terduga pelaku duduk bersama sambil minum-minum disitu atau nongkrong sambil mengonsumsi kopi dan juga minuman lainnya," ungkap Wawan.
Setelah itu, kata Wawan, korban mengatakan dengan menggunakan bahasa daerah Nias bila diartikan ke dalam bahasa Indonesia "waktu saya masih kecil saya digertak-gertak, namun sekarang saya tidak bisa lagi di gertak", sambil mengetok-ngetok meja.
Lalu terduga pelaku mengatakan "tujuan kamu bicara begitu dengan siapa ditujukan?"