Kemudian korban langsung mengatakan "dengan siapa saja, kalau ada yang merasa tersinggung silahkan!", tutur Wawan.
Lalu terduga pelaku berdiri sambil mengambil pisau dari pinggangnya yang sudah dia bawa dari rumah, dengan menggunakan tangan kiri menusuk ke dada sebelah kiri korban yang kebetulan disaat itu korban juga berdiri.
Baca Juga:
Penyidik Polres Situbondo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Klatakan 2024
"Setelah dia menusuk dada sebelah kiri, dia tusuk lagi dada sebelah kanan, dari dada sebelah kanan dia menusukkan lagi ke daerah lengan sebelah kanan," kata Wawan.
Karena sudah terkena tusukan, lanjut Wawan, korban melarikan diri di sekitar warung, lalu warga yang berada di TKP melerai dan membawa korban ke Puskesmas terdekat.
"Sementara terduga melarikan diri ke arah rumahnya dan sempat berbicara kepada isterinya, lalu terduga pelaku ini melarikan diri ke hutan di arah belakang rumahnya kurang lebih sekitar tiga kiloan dari rumahnya," beber Wawan.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Wawan memberitahukan, adapun barang bukti yang sudah diamankan seperti baju korban bersama baju tersangka dan masih ada alat bukti yang lain masih perlu cari seperti alat yang digunakan saat di TKP.
"Jadi, motifnya adalah ketersinggungan dengan perkataan korban, tersangka ini tersinggung atas perkataan korban," sebutnya.
Atas perbuatannya, sambung Wawan, untuk tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal (8/3/2022) kemarin.