NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Dua orang pria mengaku Wartawan ditahan Polres Nias terkait kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli inisial WZ. Kedua pria mengaku wartawan itu berinisial BL dan AL.
Mereka terjaring dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung DPRD Kota Gunungsitoli pada Rabu (4/3/2026) sekira pukul 09.55 Wib.
Baca Juga:
Pena Adalah Senjata, Sain Songkares Tegaskan Pers Tidak Boleh Dilemahkan Oleh Kekuasaan
Saat OTT, selain BL dan AL, seorang pria berinisial YH juga ikut digelandang petugas ke Mapolres Nias. Barang bukti uang diduga hasil pemerasan sebesar Rp 2 juta turut diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya BL bersama AL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias, Kamis (5/3/2026). Sedangkan YH masih berstatus sebagai saksi.
"Benar kita ada mengamankan tiga orang pria berinisial BL, AL dan YH yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada korban," kata Waka Polres Nias, Kompol SK. Harefa, kepada awak media, Kamis (5/3/2026) siang.
Baca Juga:
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan proses penyidikan dan dari alat bukti yang dikumpulkan.
"Dari ketiga orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan dua orang inisial BL dan APL. Sementara inisial YH dari alat bukti yang dikumpulkan tidak terpenuhi unsur pasal atau minim alat bukti yang menyatakan dia cukup bukti," terangnya.
Korban Melapor ke Polres Nias