"Ini salah satunya akan melakukan kegiatan aksi unjuk rasa terkait dengan link berita yang mereka akan naikkan dan disampaikan kepada korban," ungkap SK. Harefa.
Menanggapi adanya informasi jika para tersangka merupakan Wartawan, SK. Harefa mengatakan untuk sementara pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut kendati para tersangka mengaku bekerja di media.
Baca Juga:
Pena Adalah Senjata, Sain Songkares Tegaskan Pers Tidak Boleh Dilemahkan Oleh Kekuasaan
"Karena ini harus kita konfirmasi kepada pemilik daripada media, apakah mereka sah atau tidak maka untuk kesempatan ini belum bisa kami pertegas," katanya.
Ditanya apakah masih ada korban lain, dia menegaskan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melakukan proses penyelidikan bila masih ada korban yang lain.
"Untuk itu tidak tertutup kemungkinan ada tetapi perlu penyelidikan," katanya.
Baca Juga:
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara
Terhadap kedua tersangka, atas perbuatannya, diterapkan pasal ancaman hukuman tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 482 ayat (1) dari UU NO.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau Pasal 483 ayat (1) dari UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 04 Maret 2026 sampai dengan 24 Maret 2026.
"Jadi maksimalnya pidana penjara 9 tahun," tegasnya.