Kronologi
Pada Rabu, 4 Maret 2026, sekira pukul 09.00 Wib, personel Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari korban bahwasannya akan bertemu dengan para tersangka di ruang kerjanya di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli yang sebelumnya melakukan pemerasan terhadap dirinya, dimana tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menyerahkan sisa uang yang diminta oleh para tersangka sebagai imbalan atas ancaman para tersangka.
Baca Juga:
Pena Adalah Senjata, Sain Songkares Tegaskan Pers Tidak Boleh Dilemahkan Oleh Kekuasaan
Sehingga personel Sat Reskrim Polres Nias langsung bergerak menuju ke Kantor DPRD Kota Gunungsitoli. Lalu sesampainya di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, personel Sat Reskrim Polres Nias menemukan 3 orang pria baru saja keluar dari ruang kerja korban, sehingga langsung diamankan, kemudian dilakukan wawancara serta dilakukan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan badan tersebut ditemukan dari tersangka BL barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 2 juta.
Dari keterangan ketiganya membenarkan bahwa uang tersebut baru saja mereka terima dari korban di ruang kerjanya. Selanjutnya personel langsung membawa ketiganya ke kantor Sat Reskrim Polres Nias untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Adapun uang tersebut diberikan oleh korban karena sebelumnya tersangka AL telah menaikkan berita terkait dugaan korupsi Dana Desa Nikootano Dao, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2020-2023.
Dimana pada tahun itu bertepatan yang menjabat sebagai Kepala Desa adalah korban, sehingga untuk tidak melanjutkan pemberitaan maupun aksi demo yang direncanakan tersangka AL wajib memenuhi permintaannya, sebagaimana besaran temuannya Rp 400 juta maka wajib diberikan 10 persen dari jumlah temuan atau senilai Rp 40 juta.
Akan tetapi korban tidak menyanggupi dengan nilai sebesar itu. Kemudian tersangka AL memberikan tawaran sebesar Rp 10 juta. Namun korban pun tidak bisa menyanggupi hingga terakhir antara tersangka AL dan korban sepakat sebesar Rp 5 juta.