Sebelumnya korban telah membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Nias dengan Nomor : LP / B / 112 / II / 2026 / SPKT / POLRES NIAS / POLDA SUMUT, tanggal 24 Februari 2026, karena merasa diperas.
Modus yang Dilakukan Tersangka
Baca Juga:
Pena Adalah Senjata, Sain Songkares Tegaskan Pers Tidak Boleh Dilemahkan Oleh Kekuasaan
Lebih jauh, SK Harefa mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka dalam melancarkan aksinya. Kedua tersangka menggunakan rencana melakukan pemberitaan di media dan aksi demonstrasi terkait penyalahgunaan dana desa ketika korban masih menjabat sebagai Kepala Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli TA. 2020- 2023.
Masalah tersebut dimanfaatkan para tersangka sebagai sarana menekan korban untuk menyerahkan sejumlah uang yang dijanjikan sekitar Rp 5 juta.
"Sebelum korban membuat Laporan Polisi pada 24 Februari 2026, sudah terjadi transaksi uang sebesar Rp 3 juta yang diberikan kepada kedua tersangka," jelasnya.
Baca Juga:
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Dari rangkaian kejadian tersebut, kedua tersangka ini kembali meminta tambahan uang senilai Rp 2 juta, sehingga total Rp 5 juta.
"Jika tidak diberikan uang itu maka mereka akan menaikkan berita di media dan akan melakukan aksi unjuk rasa," imbuhnya.
Hal itu dikuatkan kebenarannya dengan adanya pemberitahuan aksi unjuk rasa di Polres Nias yang diajukan kedua tersangka.