WahanaNews-Nias | AW, warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, angkat suara terkait adanya tuduhan YN (korban) , 17, mengatakan bahwa pelaku yang telah mencabulinya hingga hamil adalah dirinya. Hal tersebut dibantah keras oleh AW.
"Itu tidak benar!, saya tidak terima dituduh seperti begitu, karena saya tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkannya (YN)," tegas AW, saat diwawancarai oleh nias.wahananews.co di kediamannya, Minggu (5/12/2021) sore.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
Dia pun merasa heran atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya, menurutnya tuduhan tersebut sangat tidak berdasar.
"Saya dituduh itu, saya tidak tau dasar mereka apa, jujur dengan adanya video viral yang sebut-sebut nama saya di Kejari gunungsitoli, saya secara pribadi tidak senang melihat video dan mendengar hal tersebut, tapi saya sabar dengan semua hal itu," katanya.
Selain itu, AW juga menanggapi atas adanya pernyataan YN (Korban) dan keluarganya yang mengatakan jika selama ini menumpang mandi di rumahnya, termasuk soal adiknya yang berinisial SN, 15, (telah ditetapkan sebagai tersangka serta telah ditahan) sebelumnya disebut-sebut bekerja dan tinggal di rumahnya tidaklah sepenuhnya benar.
Baca Juga:
Cabuli Pelajar SMA hingga Hamil 5 Bulan, 2 Pria Ini Ditangkap Polres Nisel
"Kami itu tidak pernah sama atau satu kamar mandi dengan mereka, karena kami punya kamar mandi sendiri, di dalam rumah," ungkap AW.
"Adiknya (SN) itu, juga tidak pernah tinggal sama kami, kan rumah mereka dekat. Mengenai dia bekerja sebagai kernet, itu benar, tapi bukan kerja menetap, ya tidak menetap kerjanya, kernet lepas, kadang kerja kadang tidak" jelas AW.
Ia pun mengharapkan agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia memastikan bahwa pihaknya tetap menghormati segala proses hukum yang berjalan.