"Kami atas nama keluara menjunjung tingggi dan menghargai keputusan dan penyelidikan pihak berwajib, sepenuhnya kami serahkan di tangan penegak hukum, kami percaya hukum itu adil," pungkasnya mengakhiri.
Sebelumnya, meskipun kasus adik diduga Hamili kakak kandungnya sendiri berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P-21) dan telah dilimpahkan oleh penyidik yakni tersangka beserta barang bukti (P-22) di Kejakaaan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu lalu, banyak pertanyaan dari sebagian masyarakat yang merasa tidak percaya jika adik korban sendiri adalah pelaku yang diduga kuat telah mencabuli kakak kandungnya hingga hamil.
Baca Juga:
Pelaku Penjual Anak Kandung Rp15 juta di Tangerang Ditangkap Polisi
Keraguan ini dikuatkan karena YN (Korban), 17, membantah jika adiknya SN (tersangka), 15, adalah pelaku yang telah mencabulinya. Bahkan YN (korban) dengan jelas mengungkapkan jika pelaku adalah AW.
Akan tetapi pengakuan YN tersebut tidak menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik dalam menetapkan tersangka. Oleh penyidik menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti jika SN (adik korban) adalah terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Itamari Lase, mengungkapkan bahwa sebenarnya AW ada hubungan keluarga dengan korban.
Baca Juga:
Cabuli Pelajar SMA hingga Hamil 5 Bulan, 2 Pria Ini Ditangkap Polres Nisel
"AW ini termasuk paman dari ibu YN (korban)," ungkap Itamari Lase, Jum'at (3/12/2021) sore.
Itamari mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga korban, AW tersebut, selain bertani juga memiliki usaha mobil pengangkutan bahan material di daerahnya.
"Selama ini SN (tersangka) bekerja sebagai kernet mobil AW, sehingga dia SN tinggal dirumah AW," terang Itamari. [CKZ]