WahanaNews-Nias | Kasus penikaman yang dilakukan oleh seorang oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), STB Alias Ama Eldora, 26, terhadap Yakin Mesozanolo Telaumbanua Alias Ince, 24, anak Kepala Desa Hiliwarokha, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, hingga mengakibatkan tewas yang terjadi pada Rabu (30/3/2022), sekira pukul 20.00 WIB, menemui titik terang.
Dimana sebelumnya, pelaku mengaku bahwa pisau yang digunakannya untuk menikam korban hingga tewas adalah pisau yang berhasil direbutnya dari tangan korban sewaktu terjadinya perkelahian.
Baca Juga:
Tikam Pengamen Keliling Hingga Tewas, Pratu J Tak Melawan Saat Ditangkap PM
Namun setelah penyidik mendalami kasus ini selama hampir dua minggu, akhirnya ditemukan hal yang mencengangkan, ternyata pisau yang digunakan oleh pelaku adalah miliknya sendiri bukan milik korban seperti yang diungkapkannya sebelumnya.
Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Plh. kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F. Hulu kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (13/4/2022) malam, mengungkapkan jika pisau itu adalah milik pelaku, dan awal dari kejadian ini pada saat BPD Hiliwarokha melaksanakan Musyawarah Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Hiliwarokha TA. 2021.
Pelaku, STB Alias Ama Eldora. (Foto: dok. WahanaNews-Nias/CKZ)
Baca Juga:
Pelaku Tikam Korban Dikedai Tuak Ditangkap
Awal Mula Kejadian saat Rapat Musyawarah Desa
"Siang itu sekira pukul 14.00 Wib, sebelum kejadian pada malamnya, STB Alias Ama Eldora (pelaku) selaku Ketua BPD menghadiri rapat bersama anggota BPD, Kepala Desa Hiliwarokha, Yurniat Zebua Als Ina Warta, aparat desa dan tokoh masyarakat Desa Hiliwarokha," ungkap Yadsen.
Pada saat Musyawarah Desa, kata Yadsen, Kepala Desa Hiliwarokha menyampaikan kata arahan dan bimbingan, namun Kepala Desa bukannya menyampaikan kata arahan dan bimbingan, melainkan membagikan kartu vaksin kepada masyarakat.
"Melihat hal tersebut, STB Alias Ama Eldora (pelaku) mengingatkan Kepala Desa, pelaku mengatakan "Ibu Kades, sekarang bukan waktunya membagi kartu vaksin, melainkan ibu untuk menyampaikan kata arahan dan bimbingan", tutur Yadsen.
Kemudian salah satu anggota BPD atas nama Torozatulo Telaumbanua alias Ama Warta, yang juga merupakan suami Kades Hiliwarokha, menanggapi pernyataan pelaku dengan mengatakan "hargai Ibu Kepala Desa, biar dibaginya dulu kartu vaksin itu, karena berguna bagi masyarakat", tambah Yadsen menuturkan.
Selanjutnya pada saat Musyawarah Desa dilanjutkan dengan ruang diskusi, dan saat itu pelaku hendak mengklarifikasi tentang penyampaiannya terhadap ibu kades yang melarang untuk membagikan kartu vaksin.
"Namun, suami dari Ibu kades yang juga anggota BPD menyampaikan kepada Ketua BPD (pelaku), bahwa sekarang ini kita mengadakan ruang diskusi, sambil membanting buku Pertanggungjawaban Realisasi Dana Desa," bebernya.
Karena situasi dan keadaan sudah seperti begitu, Ketua BPD (pelaku) langsung membubarkan kegiatan Musyawarah Desa tersebut.
Pelaku Membawa Sebilah Pisau dari Rumah
Lalu, sambung Yadsen, pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku pergi ke rumah Sarozatulo Bawamenewi Alias Ama Arman, yang berada tepat di depan rumahnya, dimana sebelumnya pelaku sudah mengambil sebilah pisau dapur dari dalam rumahnya dan meletakkannya di pinggang kirinya.
"Ketika sampai di rumah Sarozatulo Bawamenewi Alias Ama Arman, pada saat itu ada beberapa orang lainnya," ujarnya.
Korban Mendatangi Pelaku hingga Terjadi Adu Mulut
"Kemudian korban datang seorang diri ke rumah Sarozatulo Bawamenewi Alias Ama Arman, dan kemudian terlibat perdebatan," kata Yadsen.
Tidak lama berselang, datang ayah korban Torozatulo Telaumbanua Alias Ama Warta bersama dengan menantu dan anggota kerjanya. Kemudian korban dan juga pelaku terlibat keributan berupa ada mulut hingga keduanya dipisahkan oleh anak pemilik rumah.
Setelah dipisahkan, kata Yadsen, korban hendak pergi dan sudah naik di sepeda motornya, namun pelaku kembali memaki korban, sehingga korban menghampiri pelaku dan langsung meninju wajah pelaku.
Korban dan Pelaku Terlibat Duel
"Sehingga terjadi perkelahian satu lawan satu antara korban dan pelaku dengan saling meninju wajah satu sama lain secara bergantian," bebernya.
Pelaku Menikam Korban Sebanyak 3 Kali
Lalu pelaku menarik sebilah pisau dari pinggang sebelah kirinya yang menyebabkan jari kelingking dan jari manisnya terluka, kemudian menusukkan pisau tersebut sebanyak dua kali ke arah bawah ketiak kiri korban, setelah itu kembali menusukkan ke arah perut korban sebanyak satu kali.
Pelaku Membuang Pisau
Setelah menikam korban, pelaku membuang pisau yang ia gunakan di antara rumah Sarozatulo Bawamenewi Alias Ama Arman dan Baziduhu Lase Alias Ama Jaya, dan langsung berlari ke rumahnya.
Pelaku Melarikan Diri
"Namun ia (pelaku) tidak singgah ke rumahnya melainkan langsung lari ke arah sawah di belakangnya," tukasnya.
Sedangkan di tempat kejadian, sambung Yadsen, keluarga korban dan warga berusaha mencari pisau yang dibuang pelaku namun tidak juga ditemukan.
Korban Dilarikan ke Puskesmas Kemudian Dirujuk ke RS hingga Akhirnya Meninggal
Lalu korban pergi dengan mengendarai sepeda motornya sendiri disusul oleh keluarganya dari belakang.
"Sekitar 200 meter korban jatuh dari sepeda motornya, lalu dibawa keluargnya ke Puskesmas Bawalato selanjutnya dirujuk ke RSUD Thomsen Nias hingga pada pukul 22.05 Wib korban dinyatakan meninggal dunia," jelas Yadsen.
Pelaku Ditahan di RTP Polres Nias
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa saat ini pelaku telah ditahan di RTP Polres Nias dan Penyidik akan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, ancaman 15 tahun penjara," pungkas Yadsen. [CKZ]